For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 18 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Also known as: PERPRES 18/2017 · PERPRES No. 18 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2017Publication Date:22 Februari 2017
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2017
Publication Date22 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam rangka pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengawasan terhadap pendanaan yang dapat digunakan untuk aksi terorisme. Peraturan ini menetapkan bahwa Ormas harus melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pemberi dan penerima sumbangan, terutama jika melibatkan negara yang belum memadai dalam standar internasional pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ormas diwajibkan menyimpan catatan informasi identitas pemberi dan penerima sumbangan selama lima tahun. Selain itu, Ormas dilarang menerima atau memberikan sumbangan jika identitas pihak terkait tercantum dalam daftar terduga teroris. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

(-)

  • Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.