For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1989

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya

Also known as: PP 8/1989 · PP No. 8 Tahun 1989 · PP Nomor 8 Tahun 1989

Status:
Active
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1989
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1998
Publication Date13 April 1989
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 ini bertujuan untuk memperlancar proses pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiun janda/dudanya. Kebijakan ini diambil mengingat pentingnya pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bertugas. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat dan pemberian pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian pensiun kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia. Proses administrasi pemberhentian dan pemberian pensiun harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan keputusan diterimakan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum batas usia pensiun. Peraturan ini berlaku bagi PNS Pusat dan Daerah, dengan pelaksanaan bertahap untuk PNS Daerah.

  1. Keputusan pensiun PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah yang telah diterimakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
  2. Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia, maka janda/dudanya melaporkan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara untuk ditetapkan surat keputusan janda/dudanya.
  3. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, maka surat-surat keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda harus telah berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)