on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya
Also known as: PP 8/1989 · PP No. 8 Tahun 1989 · PP Nomor 8 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989 ini bertujuan untuk memperlancar proses pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiun janda/dudanya. Kebijakan ini diambil mengingat pentingnya pensiun sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa PNS selama bertugas. Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pemberhentian dengan hormat dan pemberian pensiun bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pemberian pensiun kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia. Proses administrasi pemberhentian dan pemberian pensiun harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan keputusan diterimakan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum batas usia pensiun. Peraturan ini berlaku bagi PNS Pusat dan Daerah, dengan pelaksanaan bertahap untuk PNS Daerah.