For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Binjai 1/2018 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2018Publication Date:14 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date14 Mei 2018
Publication Date14 Mei 2018
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2011. Perubahan ini meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan beberapa jenis retribusi jasa umum dalam Pasal 2, perubahan pada objek retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 4, serta penghapusan beberapa pasal dan bagian dalam peraturan tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Lampiran III dihapus dan Lampiran I diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)