For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 16/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:28 Desember 2017
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date02 April 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tingkat Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan Propemperda yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses penyusunan mencakup inventarisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat. Propemperda ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.

Selain itu, Perda ini mengatur tahapan penyusunan Propemperda yang meliputi inventarisasi, seleksi, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, penetapan, dan penyebarluasan. Diatur pula mengenai penentuan prioritas Propemperda berdasarkan kriteria substantif (perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, aspirasi masyarakat) dan kriteria teknis (Naskah Akademik dan Rancangan Perda).

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Propemperda melalui monitoring dan evaluasi, pembiayaan yang dibebankan pada APBD, serta peran serta masyarakat dalam memberikan masukan dalam penyusunan Propemperda.

(-)

(-)