For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 14/2017 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari penyelenggaraan kepemudaan adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggaraan kepemudaan dilaksanakan melalui pembangunan kepemudaan dalam bentuk pelayanan kepemudaan (penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan) dan pembinaan organisasi kepemudaan. Pemerintah daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan.

Tujuan penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. Penyelenggaraan keolahragaan dilaksanakan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga (olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi), penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah, serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat daerah.

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan. Pembiayaan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan menjadi tanggung jawab daerah yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)