For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 13/2008 · Perda Kota Tegal No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:14 November 2008Publication Date:14 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date14 November 2008
Publication Date14 November 2008
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2005.

Peraturan ini membentuk kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah. Kecamatan merupakan pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda. Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, termasuk mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Kelurahan merupakan perangkat daerah dalam wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah, yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Pelimpahan urusan pemerintahan ini disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, serta disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan, dan personil.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Program dan Keuangan serta Subbagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat baru.

(-)