Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika BPD tidak bersedia, Camat akan memfasilitasi pembentukan panitia.
2. Tugas dan wewenang BPD, PPKD, dan Panwas Pilkades dalam proses pemilihan kepala desa.
3. Persyaratan bagi calon kepala desa, termasuk usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun.
4. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
5. Penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati.
6. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
7. Tugas, wewenang, kewajiban, hak, dan larangan bagi kepala desa.
8. Prosedur pemberhentian kepala desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
9. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.
10. Kedudukan keuangan kepala desa, termasuk pemberian penghasilan tetap dan tunjangan.
11. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah terkait pemilihan kepala desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.