For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 7/2005 · Perda Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2005Publication Date:24 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 Maret 2005
Publication Date24 Maret 2005
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada struktur organisasi dan tata kerja beberapa Dinas Daerah Kabupaten Tebo, termasuk perubahan pada bagian, bidang, seksi, dan subbagian yang berada di bawahnya. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur struktur organisasi Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Badan Keluarga Berencana Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti evaluasi terhadap penataan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah.

Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada struktur organisasi dinas-dinas daerah, termasuk perubahan pada bagian, bidang, seksi, dan subbagian yang berada di bawahnya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau penghapusan kewenangan yang signifikan selain perubahan struktur organisasi internal.

(-)

(-)