For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemeliharaan Kesenian Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian, meningkatkan kesinambungan pengelolaan kesenian, meningkatkan kreativitas seniman, serta meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap kesenian. Pemeliharaan kesenian diarahkan untuk memperkokoh jati diri dan pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.

Sasaran pemeliharaan kesenian meliputi mewujudkan iklim berkesenian yang sehat dan dinamis, meningkatkan kesejahteraan seniman, melindungi hak kekayaan intelektual seniman, mencatat dan memelihara lembaga kesenian yang kreatif, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian, serta meningkatkan profesionalisme pelaku seni dan penyelenggara kesenian daerah. Strategi yang digunakan meliputi mewujudkan kurikulum pendidikan kesenian, mengupayakan tenaga guru kesenian, menyediakan fasilitas pendukung pendidikan kesenian, memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat, mengembangkan sistem penghargaan, memanfaatkan ruang publik untuk menampilkan kesenian daerah, memfasilitasi seniman dalam berkarya, memberikan beasiswa kepada guru berprestasi, dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.

Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan kesenian, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai jenis kesenian, meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana kesenian, mengadakan publikasi dan promosi karya seni, mendorong tumbuhnya industri alat kesenian, serta melindungi dan memelihara nilai-nilai kesenian. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk menghidupkan kegiatan kesenian di sekolah-sekolah, meningkatkan apresiasi kesenian para siswa dan guru, mengupayakan tenaga pengajar kesenian, mengadakan sarana kesenian, serta menyelenggarakan kegiatan kesenian regional.

Apresiasi kesenian dilakukan melalui pesta kesenian, pergelaran kesenian, kegiatan lainnya sebagai sarana apresiasi, melaksanakan duta kesenian ke luar daerah/negara, sekolah-sekolah melaksanakan wisata seni secara periodik, dan pergelaran kesenian daerah di hotel bintang dan restoran. Masyarakat berhak berperan serta sebagai pelaku aktif dan kreatif dalam upaya pemeliharaan kesenian. Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah.

1. Kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan izin atau pemberhentian sementara, dan pencabutan izin usaha.