For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 18/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2017
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2017
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan daerah terkini, khususnya setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975, maka segala ketentuan yang mengatur tentang pendirian dan penyewaan toko di atas tanah dalam kekuasaan pemerintah daerah yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

(-)

(-)