For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 44/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 44 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:28 September 2015
Kebijakan Umum PemerintahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date28 September 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 mengatur ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-4521 Tahun 2015 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan bahwa hari kerja adalah 5 (lima) hari, dari Senin sampai Jumat, dengan jam kerja yang berbeda antara hari Senin sampai Kamis dan hari Jumat. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap ketentuan hari dan jam kerja bagi SKPD/Unit Kerja tertentu yang menerapkan sistem piket pada hari Sabtu atau menerapkan 6 (enam) hari kerja, yang daftar lengkapnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati. Pelaksanaan piket dan shift diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD masing-masing.

(-)

(-)