For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam)

Also known as: PP 43/1990 · PP No. 43 Tahun 1990 · PP Nomor 43 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 1990Publication Date:30 Agustus 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 1990
Publication Date30 Agustus 1990
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan yang telah dihibahkan kepada perusahaan sebagai tambahan modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Kekayaan negara yang digunakan sebagai tambahan modal meliputi tanah dan bangunan di Tanjung Pinggir dan Sekupang, Pulau Batam. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)