on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual
Also known as: Peraturan OJK 21/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, memberikan keleluasaan bagi Manajer Investasi, dan meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah. Ketentuan ini mengatur kewajiban Manajer Investasi untuk membuat perjanjian tertulis dengan nasabah dan memastikan penyimpanan portofolio efek pada Bank Kustodian. Perjanjian harus memuat identitas pihak terkait, tugas dan tanggung jawab, tujuan dan kebijakan investasi, serta metode penilaian efek. Manajer Investasi juga harus memastikan pemisahan rekening dan memberikan informasi risiko investasi kepada nasabah. Bank Kustodian bertanggung jawab atas pencatatan dan penyimpanan portofolio nasabah. Peraturan ini menetapkan bahwa dana kelolaan awal minimal Rp5 miliar dan mengatur larangan serta kewajiban dalam pengelolaan portofolio.