Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan menara yang dapat dilaksanakan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri. Khusus untuk menara telekomunikasi seluler, diarahkan untuk penggunaan menara secara bersama dari tahap awal rencana pembangunan.
- Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara yang meliputi persyaratan umum (identitas pemohon, perhitungan konstruksi menara, rencana bangunan menara, kajian dampak lingkungan, surat pernyataan sanggup mengganti kerugian, berita acara sosialisasi), persyaratan tambahan untuk menara di atas tanah (tanda bukti/alas hak pemanfaatan tanah, laporan hasil penilaian tanah), dan persyaratan tambahan untuk menara di atas bangunan gedung (IMB gedung, tanda bukti/alas hak pemanfaatan bangunan gedung, perhitungan konstruksi bangunan gedung).
- Pemanfaatan menara yang wajib dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis dengan memiliki Izin Operasional Menara (IOM) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, serta wajib daftar ulang setiap 1 tahun sekali. Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi).
- Kewajiban pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala.
- Pemanfaatan menara telekomunikasi seluler wajib dalam bentuk menara bersama, dengan memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Kewajiban setiap pemilik, penyedia dan/atau pengelola menara untuk membangun menara sesuai ketentuan teknis, memanfaatkan sesuai peruntukkannya, melakukan perawatan dan pemeliharaan, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak laik fungsi, membongkar menara yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, menghentikan pemanfaatan menara yang tidak memiliki IMB Menara dan atau IOM, serta membongkar menara yang mengancam keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.