For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Menara

Also known as: Perda Kota Bogor 14/2008 · Perda Kota Bogor No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 September 2008Publication Date:26 September 2008
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggara Menara
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date26 September 2008
Publication Date26 September 2008
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara agar fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan menara yang dapat dilaksanakan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri. Khusus untuk menara telekomunikasi seluler, diarahkan untuk penggunaan menara secara bersama dari tahap awal rencana pembangunan.
  2. Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara yang meliputi persyaratan umum (identitas pemohon, perhitungan konstruksi menara, rencana bangunan menara, kajian dampak lingkungan, surat pernyataan sanggup mengganti kerugian, berita acara sosialisasi), persyaratan tambahan untuk menara di atas tanah (tanda bukti/alas hak pemanfaatan tanah, laporan hasil penilaian tanah), dan persyaratan tambahan untuk menara di atas bangunan gedung (IMB gedung, tanda bukti/alas hak pemanfaatan bangunan gedung, perhitungan konstruksi bangunan gedung).
  3. Pemanfaatan menara yang wajib dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis dengan memiliki Izin Operasional Menara (IOM) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, serta wajib daftar ulang setiap 1 tahun sekali. Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi).
  4. Kewajiban pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala.
  5. Pemanfaatan menara telekomunikasi seluler wajib dalam bentuk menara bersama, dengan memperhatikan ketentuan hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  6. Kewajiban setiap pemilik, penyedia dan/atau pengelola menara untuk membangun menara sesuai ketentuan teknis, memanfaatkan sesuai peruntukkannya, melakukan perawatan dan pemeliharaan, membayar pajak/retribusi, memperbaiki menara yang tidak laik fungsi, membongkar menara yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, menghentikan pemanfaatan menara yang tidak memiliki IMB Menara dan atau IOM, serta membongkar menara yang mengancam keselamatan atau mengganggu ketertiban umum.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun menaranya sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang tidak memiliki izin, dan tidak memproses perizinannya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan akan dilakukan pembongkaran. 4. Sepanjang Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi IMB Menara sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 tidak diatur tersendiri, maka retribusi IMB Menara mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 5. Sepanjang Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi Izin Operasional Menara sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 belum dibentuk, maka retribusi izin operasional menara ditetapkan dengan Peraturan Walikota dengan persetujuan DPRD dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. 6. Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, dan hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pemilik/pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 2. Menara yang tidak dimanfaatkan selama 1 tahun berturut-turut akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah setelah diberikan teguran tertulis. 3. Sanksi lebih detail diatur pada Bab X, meliputi penertiban pada tahap pembangunan dan pemanfaatan, dengan variasi sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda, penyegelan, hingga pembongkaran.