For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 2/2021 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.002.010.164.746,00, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.019.710.164.746,00, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer (belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan).

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo). Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 17.700.000.000,00, yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)