on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw
Also known as: Inpres 1/2021 · Inpres No. 1 Tahun 2021 · Inpres Nomor 1 Tahun 2021
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan negara. Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pengarahan dan pengendalian umum, sementara Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyusunan program kegiatan. Menteri Luar Negeri bertugas meningkatkan kerja sama internasional, dan Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran yang diperlukan. Selain itu, berbagai kementerian lain diberikan tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan air minum, dan pengelolaan lahan. Gubernur dan bupati/walikota terkait juga diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi penyiapan lahan dan mempercepat proses perizinan.