on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
Also known as: Perda Kota Bima 3/2020 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan. Perubahan tersebut menyempurnakan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban membayar retribusi bagi setiap orang pribadi dan/atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan rincian besarnya tarif retribusi per hari untuk berbagai lokasi pasar, seperti Pasar Senggol, Pasar Paruga, Pasar Raba, Pasar Penaraga, Pasar Kumbe, Pasar Jatibaru, Pasar Kolo, dan Pasar Amahami, dengan tarif yang berbeda-beda untuk setiap lokasi.