For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan

Also known as: Peraturan BNPP 4/2020 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:19 Agustus 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeKamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date19 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan sebagai acuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional di bidang pencarian dan pertolongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan. Hal ini didasari oleh perlunya kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Definisi Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan serta elemen-elemen di dalamnya seperti kompetensi, kompetensi teknis, level, deskripsi, dan indikator perilaku.
  2. Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan.
  3. Kompetensi yang tercakup dalam Kamus Kompetensi Teknis, meliputi kompetensi umum (penyusunan kebijakan dan advokasi pencarian dan pertolongan) dan kompetensi khusus (kesiapsiagaan, operasi pencarian dan pertolongan, pengelolaan tenaga dan potensi, analisis kerawanan, pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sistem komunikasi dan informasi, serta pengujian fungsi alat sinyal marabahaya).

(-)

(-)