For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2019 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2019Publication Date:2 Mei 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date13 Mei 2019
Publication Date02 Mei 2019
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan serta mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Latar belakangnya adalah bahwa olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial, yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di daerah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, mengembangkan prestasi, serta melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah.
    • Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, kepesertaan, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, kerjasama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pengawasan, serta peran serta masyarakat.

(-)

(-)