For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut

Also known as: Perda Kabupaten Banggai Laut 6/2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2015Publication Date:22 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut
LocationPemerintah Kabupaten Banggai Laut
Effective Date24 Juni 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentBanggai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2013 Nomor 4). 2. Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai Laut (Berita Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2014 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut, yang terdiri dari Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, dan pengendalian penyaluran bantuan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait, pengawasan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)