For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2023 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 12)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan penanaman modal, menciptakan lapangan kerja, pembangunan ekonomi berkelanjutan, daya saing dunia usaha, kerjasama dengan pelaku usaha, kapasitas dan teknologi daerah, pengembangan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, mengolah potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Wali Kota dalam pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah yang meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Pengelolaan investasi dilaksanakan oleh Pengelola Investasi dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah. Investasi Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan jika APBD surplus atau terdapat barang milik daerah yang tidak digunakan. Perencanaan investasi melibatkan analisa oleh Penasihat Investasi yang ditetapkan oleh Wali Kota. Pelaksanaan investasi dituangkan dalam Perjanjian Investasi. Jika investasi diperkirakan rugi, Pemerintah Daerah melakukan Divestasi berdasarkan hasil analisis Penasihat Investasi.

Peraturan ini mengatur ruang lingkup kegiatan penanaman modal, promosi, kerjasama, pelayanan izin usaha, hak dan kewajiban penanam modal, insentif dan kemudahan, peran serta masyarakat, pengolahan data dan sistem informasi, penyebarluasan, pengendalian, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif. Penanam modal wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan dan pengaduan masyarakat.

Penanam modal berhak atas kepastian dan perlindungan hukum, informasi, pelayanan, insentif, dan kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial, menghormati budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM, menyampaikan laporan kegiatan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Penanam modal bertanggung jawab atas modal yang sesuai hukum, iklim usaha yang sehat, keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan penyelesaian kewajiban jika menghentikan usaha.

(-)

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 dapat dikenakan sanksi: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; 3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; 4. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.