For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025

Also known as: Perda Kota Bekasi 13/2025 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2025Publication Date:4 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date04 Agustus 2025
Publication Date04 Agustus 2025
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tujuan dari perubahan RKPD adalah untuk menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan, dan antar perangkat daerah, serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya.

Perubahan RKPD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah, Perubahan KU-APBD dan Perubahan PPAS, Rancangan Perubahan APBD tahun 2025, dan RKA Perubahan Perangkat Daerah. Perangkat Daerah wajib melaksanakan Perubahan RKPD dengan melakukan Perubahan Renja Perangkat Daerah. Perubahan RKPD memuat hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan triwulan I tahun berjalan dan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Pelaksanaan program dan kegiatan perubahan dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Sistematika Penyusunan Perubahan RKPD terdiri dari Pendahuluan, Evaluasi hasil Triwulan I, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, dan Penutup. Uraian rinci Perubahan RKPD Tahun 2025 dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

(-)

(-)