For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 April 2022Publication Date:18 April 2022
Struktur Organisasi PemerintahPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 April 2022
Publication Date18 April 2022
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah menjadi dasar penyusunan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan mewujudkan keadilan serta kesetaraan gender dalam pembangunan di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur strategi pengarusutamaan gender (PUG) dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan di Daerah. Ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Renstra PD. Penyusunan ini dilakukan melalui analisis gender menggunakan metode seperti GAP, SWOT, dan PROBA.
  2. Pelaksanaan: Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG, yang dikoordinasikan oleh Dinas terkait dan melibatkan Perangkat Daerah lainnya. Pelaksanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) prasyarat PUG, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, dan partisipasi masyarakat.
  3. Kelembagaan: Kelembagaan PUG terdiri dari Pokja PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG. Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, dan mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender. Tim Teknis membantu pelaksanaan dan analisis penyelenggaraan PUG. Focal Point PUG dibentuk di setiap Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan PUG.
  4. Sumber Daya: Pemerintah Daerah menyelenggarakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kepekaan, pengetahuan, responsivitas, dan keterampilan analisis gender.
  5. Data Terpilah dan Sistem Informasi PUG: Data terpilah gender dihimpun dan direpresentasikan berdasarkan jenis kelamin dan umur, serta menjadi dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait kondisi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan.
  6. Alat Analisis: Analisis gender dilakukan pada setiap tahap pembangunan untuk memperoleh data tentang akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan berdasarkan gender.
  7. Partisipasi Masyarakat: Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha, dan media dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PUG.
  8. Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG: Pemerintah Daerah menyusun RAD PUG yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan.
  9. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan PUG dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
  10. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi: Focal Point PUG wajib menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG.
  11. Penghargaan: Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
  13. Pembiayaan: Pembiayaan pelaksanaan PUG dapat bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)