For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TENIS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 4/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2014Publication Date:30 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TENIS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date09 Juni 2014
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperbarui daftar Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo.
  2. Pasal 4 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, dan Kantor Keluarga Berencana.
  3. Pasal 10 dihapus.
  4. Pasal 11 diubah terkait pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan fungsi perlindungan masyarakat dan ketertiban umum.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)