For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Panas Bumi
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2013
Place of EnactmentMedan

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi merupakan Peraturan Daerah baru yang ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 Februari 2013. Perda ini disusun berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan perundang-undangan terkait.

  • Tidak secara tegas menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya: Dalam teks Perda ini tidak disebutkan pernyataan eksplisit yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah tertentu selain ketentuan umum bahwa ketentuan yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini bukanlah amandemen langsung atas Perda tertentu yang disebutkan dalam naskah (kecuali bila nantinya ada ketentuan yang bertentangan, yang akan digantikan oleh Perda ini).

  • Hubungan dengan peraturan lain: Perda ini merujuk dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan peraturan nasional yang relevan, antara lain Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 (dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010), serta peraturan menteri terkait (mis. Permen ESDM Nomor 11/2008, 11/2009, 22/2012). Perda ini berfungsi sebagai regulasi daerah yang melaksanakan dan melengkapi ketentuan peraturan perundang‑undangan tingkat pusat dalam konteks Provinsi Sumatera Utara.

  • Status berlaku: Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Februari 2013 (Pasal 48). Untuk pelaksanaan teknis dan hal‑hal yang belum diatur secara rinci, Perda mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur (Pasal 47).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Perda ini bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya panas bumi secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah (Pasal 2 dan Pasal 3).
    • Latar belakangnya: panas bumi dipandang sebagai sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan dan memiliki potensi besar bagi pembangunan daerah; serta kewenangan daerah untuk menetapkan peraturan daerah di bidang panas bumi sesuai UU No.27/2003 (Mengingat huruf c).
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak pemegang IUP: melakukan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi dalam Wilayah Kerja; memasuki wilayah kerja; menggunakan sarana/prasarana umum sesuai ketentuan; dan memanfaatkan sumber daya panas bumi untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan (Pasal 35).
    • Kewajiban pemegang IUP: mematuhi peraturan K3, perlindungan lingkungan, standar teknis panas bumi; melakukan pencegahan, reklamasi, pascatambang; mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri; mendukung penelitian dan pengembangan serta pembinaan SDM; melaksanakan program pemberdayaan masyarakat; melaporkan rencana dan pelaksanaan kegiatan secara berkala; memenuhi kewajiban pembayaran pendapatan daerah dan PNBP; dan menaati kearifan lokal (Pasal 36, Pasal 37).
    • Kewajiban administratif dan teknis dalam proses lelang dan perolehan IUP: persyaratan administratif, teknis dan keuangan, penempatan jaminan lelang dan jaminan pelaksanaan eksplorasi, penyampaian rencana kerja/anggaran jangka panjang dan tahunan, serta tenggat waktu pelaksanaan (Pasal 12, 16, 21–23, 25–30).
  • Prinsip-prinsip utama:

    • Transparansi (lelang Wilayah Kerja dengan prakualifikasi dan pengumuman);
    • Keberlanjutan dan berwawasan lingkungan (pengelolaan lingkungan, AMDAL, reklamasi, pascatambang);
    • Efisiensi dan keekonomian;
    • Keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal;
    • Koordinasi antar tingkat pemerintahan (Gubernur, Bupati/Walikota, Menteri) dan sinergi dengan peraturan nasional.
  • Mekanisme dan prosedur yang diatur:

    • Inventarisasi potensi melalui survei pendahuluan yang dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas (Pasal 6–9), dengan koordinasi kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
    • Penawaran Wilayah Kerja oleh Gubernur melalui mekanisme pelelangan yang diselenggarakan oleh Panitia Pelelangan (Pembentukan, keanggotaan, tugas dan pembiayaan diatur dalam Pasal 10–15).
    • Syarat peserta lelang: persyaratan administratif, teknis, dan keuangan termasuk jaminan lelang minimal 2,5% dari rencana biaya eksplorasi tahun pertama (Pasal 12).
    • Proses evaluasi penawaran dua tahap (administratif/teknis/keuangan lalu evaluasi harga uap/tenaga listrik) dan penetapan pemenang oleh Gubernur (Pasal 13–15).
    • Pemberian IUP setelah pemenang memenuhi kewajiban dalam 30 hari kerja (Pasal 16–18), aturan jangka waktu IUP (maks. 35 tahun dengan rincian eksplorasi, studi kelayakan, eksploytasi) dan batasan luas Wilayah Kerja (Pasal 19–20).
    • Ketentuan pelaksanaan kegiatan (penyusunan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, evaluasi oleh Gubernur melalui Dinas) untuk eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi (Pasal 21–30).
    • Ketentuan penghentian sementara karena keadaan kahar (maks 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali), pengembalian wilayah kerja, berakhirnya IUP, prosedur pencabutan dan kesempatan pemulihan sebelum pencabutan (Pasal 31–34).
    • Pengaturan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur dan pelaksanaannya oleh Dinas serta peran Inspektur Tambang (Pasal 40–41).
    • Delegasi teknis: Peraturan Gubernur untuk rincian teknis dan tata cara pelaksanaan tertentu (Pasal 47).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Perda mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 7 Februari 2013 (Pasal 48).
    • Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur (Pasal 47), sehingga beberapa ketentuan teknis baru efektif setelah terbitnya Peraturan Gubernur pelaksana.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Semua kontrak kerja sama pengusahaan panas bumi yang telah ada sebelum berlakunya Perda dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak tersebut (Pasal 46). Ini merupakan klausul grandfathering untuk kontrak yang sudah ada.
    • Ketentuan lain yang bersifat teknis akan disesuaikan melalui Peraturan Gubernur; pemegang IUP harus memenuhi kewajiban administratif/teknis sesuai ketentuan baru dalam Perda pada saat berlaku bagi aktivitas mereka, kecuali kontrak yang tetap berlaku sampai berakhir.
  • Batas waktu penyesuaian dan kesempatan pemulihan:

    • Badan usaha pemenang lelang wajib menyelesaikan kewajiban tertentu dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak penetapan pemenang (Pasal 16).
    • Pemegang IUP diberi kesempatan 6 bulan untuk memenuhi persyaratan sebelum IUP dapat dicabut (Pasal 33 ayat (6)).
    • Penghentian sementara karena keadaan kahar dapat diberikan sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun (Pasal 31 ayat (3)).
  • Grandfathering clauses:

    • Klausul paling jelas adalah Pasal 46 yang menyatakan kontrak kerja sama pengusahaan panas bumi yang telah ada tetap berlaku sampai masa kontrak tersebut berakhir.
    • Tidak ada pengaturan eksplisit lain yang memberikan pengecualian permanen bagi kegiatan yang sudah berjalan selain ketentuan kontrak yang tetap berlaku dan kesempatan pemenuhan sebelum pencabutan IUP.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur secara eksplisit dalam Perda):

    • Ruang lingkup pelanggaran: pemegang IUP yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (3), atau Pasal 36 dikenakan sanksi administratif (Pasal 43 ayat (1)).
    • Jenis sanksi administratif: (Pasal 43 ayat (2))
      • peringatan tertulis;
      • penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, atau eksploitasi;
      • pencabutan IUP.
    • Prosedur administrasi pelaksanaan sanksi dan instansi yang melaksanakan: pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas; pencabutan IUP terkait juga mengikuti mekanisme yang tertulis dalam Pasal 33 (termasuk kesempatan 6 bulan untuk memenuhi persyaratan sebelum pencabutan).
  • Sanksi Pidana:

    • Melakukan usaha pertambangan panas bumi tanpa IUP: diancam sanksi pidana sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 45 ayat (1)) — Perda merujuk pada ketentuan pidana yang diatur pada tingkat peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
    • Ketentuan pidana spesifik dalam Perda: Pemegang IUP yang melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi di luar Wilayah Kerjanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 45 ayat (2)).
    • Pelaksanaan penyidikan: selain Penyidik Polri, Perda membuka ruang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya diatur sesuai peraturan perundang‑undangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai kewenangannya (Pasal 44). Pasal 44 memuat daftar kewenangan PPNS (menerima laporan, tindakan pertama di TKP, penyitaan, pemanggilan, dll.).
  • Catatan tambahan:

    • Perda memuat kombinasi sanksi administratif dan pidana serta mekanisme penyidikan lokal (PPNS). Untuk tindak pidana tanpa IUP, Perda mengacu pula pada ketentuan pidana di peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi sehingga penerapan sanksi pidana bisa mengacu pada aturan pidana dalam UU atau PP terkait.