For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Also known as: PP 13/2001 · PP No. 13 Tahun 2001 · PP Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2001Publication Date:23 Maret 2001
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2001
Publication Date23 Maret 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan perubahan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kebijakan ini mengatur bahwa penundaan berlaku dari 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2001. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)