For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 Januari 2015
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pengurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date07 Januari 2015
Place of EnactmentPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi strategi utama untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, meliputi penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penguatan kelembagaan, pengembangan mekanisme PUG, koordinasi pelaksanaan kebijakan responsif gender, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG, dan penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Analisis gender menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pembentukan Pokja PUG di tingkat kabupaten juga diatur untuk mempercepat pelembagaan PUG.

(-)

1. Bagi SKPD yang tidak melakukan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini maka akan diberi sanksi berupa pengurangan pagu indikatif anggarannya.