For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2023Publication Date:8 Mei 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date09 Mei 2023
Publication Date08 Mei 2023
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor mendasar, yaitu:

  1. Bencana non-alam (pandemi COVID-19) yang berdampak pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial, serta menyebabkan pembatasan kegiatan dan refocusing anggaran.
  2. Krisis ekonomi yang ditandai dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan krisis pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  3. Perubahan kebijakan nasional terkait terbitnya RPJMN 2020-2024 yang memerlukan penyesuaian kebijakan pemerintah kabupaten.
  4. Terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan baru terkait pengelolaan keuangan daerah, sistem informasi pemerintahan daerah, serta klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Perubahan RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan daerah, dan program perangkat daerah dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD yang diubah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.

(-)

(-)