For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1966 tentang Pembebasan Dengan Hormat Mayor Jenderal TNI Wilujo Puspojudo dari Jabatan Wakil Ketua/Care Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 154/1966 · Keppres No. 154 Tahun 1966 · Keppres Nomor 154 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 1966Publication Date:7 Juli 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Dengan Hormat Mayor Jenderal TNI Wilujo Puspojudo dari Jabatan Wakil Ketua/Care Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 1966
Publication Date07 Juli 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan susunan Pimpinan M.P.R.S. yang baru sebagai hasil Musyawarah Paripurna ke-III Sidang Umum M.P.R.S. ke-IV pada tanggal 21 Juni 1966. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membebaskan dengan hormat Mayor Jenderal T.N.I. Wilujo Puspojudo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua/Care-taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian M.P.R.S. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama menjabat. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan memiliki daya surut hingga tanggal 21 Juni 1966.

(-)

(-)