on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009
Also known as: Peraturan KPU 61/2009 · Peraturan KPU No. 61 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penataan dan pengisian keanggotaan DPRD. Ruang lingkup kegiatan meliputi penetapan daerah pemilihan, alokasi kursi, dan penetapan calon terpilih. Subjek hukum yang diatur termasuk partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPRD. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi calon anggota DPRD, termasuk dokumen yang harus diserahkan dan ketentuan mengenai pengisian kursi yang belum terisi.