on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
Also known as: UU 34/1964 · UU No. 34 Tahun 1964 · UU Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang ini membentuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai langkah awal menuju sistem jaminan sosial. Dana ini berasal dari sumbangan wajib tahunan dari pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan (kendaraan bermotor dan kereta api) dan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan peningkatan risiko kecelakaan. Dana yang terkumpul juga dapat disalurkan untuk pembiayaan rencana pembangunan.
Ketentuan Substansial: