For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 12/2011 · Perda Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan ketentuan formal dan material terkait pemungutan retribusi jasa usaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (alat berat, dump truck, bus Pemda, rumah dinas, tanah, bangunan, lapangan bola kaki, tenda, alat selam, TPI, jeti, KPI/BBI, balai pertemuan nelayan, radio pemerintah daerah, dermaga milik Pemda, bengkel kayu, dan alat laboratorium).
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  • Retribusi Terminal.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  • Retribusi Rumah Potong Hewan.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, dan es balok).

Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Jasa Usaha yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.