on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Also known as: Perda Kota Depok 17/2021 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2021 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Depok melalui penambahan kepemilikan modal saham pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank BJB, meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Penyertaan modal ini dilakukan karena Bank BJB merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi terhadap PAD.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi persyaratan modal minimum, investasi berkelanjutan, mempertahankan kepemilikan saham agar termasuk kelompok penentu arah kebijakan Bank BJB, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD. Bentuk penyertaan modal adalah investasi pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada Bank BJB.
Besaran penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp30.367.329.600,00. Pemerintah Kota Depok akan melakukan penambahan penyertaan modal paling banyak sebesar Rp30.012.918.940,00, dimulai dengan mekanisme Penyertaan Modal Daerah dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) tahap I sebesar Rp8.816.976.721,00. Sisa kewajiban penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Nilai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan nilai saham per lembar hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank BJB atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dividen/keuntungan investasi menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kota dan merupakan komponen pendapatan daerah. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada Bank BJB.