For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 5/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 5 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 November 2019Publication Date:19 November 2019
Kemitraan Pemerintah & SwastaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeTata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date21 November 2019
Publication Date19 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu antara Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga atau pihak terkait. Kerja sama ini harus memenuhi prinsip kejelasan tujuan, kemitraan, saling menghargai, dan kepentingan umum. Kerja sama dapat dilakukan dengan badan hukum Indonesia maupun asing, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu mencakup bidang usaha berskala internasional di luar pariwisata dan harus memenuhi izin usaha serta pengaturan tata ruang.

(-)

(-)