For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date21 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 629.895.271.479,00, belanja daerah sebesar Rp. 667.820.303.655,83, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (37.925.032.176,83), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 39.925.032.176,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga. APBD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan menunjang pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020.

(-)

(-)