For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 Tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Also known as: Permen PANRB PER/05/M.PAN/3/2008 · Permen PANRB No. PER/05/M.PAN/3/2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2008Publication Date:31 Maret 2008
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date31 Maret 2008
Publication Date31 Maret 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai acuan bagi seluruh APIP dalam melaksanakan audit. Standar audit ini bertujuan untuk menetapkan prinsip dasar praktik audit, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan audit intern, menetapkan dasar pengukuran kinerja audit, mempercepat perbaikan operasi organisasi, menilai dan mendorong auditor mencapai tujuan audit, menjadi pedoman audit, dan menjadi dasar penilaian keberhasilan audit.

Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi auditor dan APIP dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, koordinasi audit, perencanaan audit, dan penilaian efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan. Ruang lingkup kegiatan APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya, namun peraturan ini mengatur standar audit APIP, khususnya audit kinerja dan audit investigatif. Audit atas laporan keuangan wajib menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

APIP wajib menyusun rencana pengawasan tahunan berdasarkan risiko terbesar dan tujuan organisasi, serta mengkomunikasikan rencana tersebut kepada pimpinan organisasi dan unit terkait. APIP juga harus mengelola sumber daya secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan kegiatan audit. Koordinasi dengan auditor eksternal dan penyampaian laporan berkala juga diwajibkan. APIP harus mengembangkan program pengendalian kualitas dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

(-)

(-)