Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum barang, memudahkan evaluasi kinerja, dan mengamankan barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelolaan Barang:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dengan rincian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
3. **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, dengan ketentuan terkait jangka waktu, tarif, dan perjanjian.
4. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah, dengan ketentuan terkait persetujuan DPRD, lelang, dan persyaratan lainnya.
5. **Penatausahaan Barang Milik Daerah:** Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.