Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk desa. Anggota BPD harus memenuhi syarat seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, tidak dicabut hak pilihnya, berusia minimal 25 tahun, tidak terganggu jiwa dan ingatannya, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, jujur, adil, tidak pernah dihukum penjara, mengenal daerahnya, dan bersedia dicalonkan. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mempertahankan hukum nasional, mengamalkan Pancasila, melaksanakan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. BPD berwenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, menetapkan anggaran desa, menilai pertanggungjawaban Kepala Desa, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD.