For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 7/2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 7 Tahun 2023 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 September 2023Publication Date:22 September 2023
Kemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date29 September 2023
Publication Date22 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial, termasuk transportasi, jalan, sumber daya air, air minum, pengelolaan limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas, konservasi energi, fasilitas perkotaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Subjek hukum yang terlibat memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan perizinan, pendaftaran, dan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara yang sedang melaksanakan tahapan KPBU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara yang telah menyelesaikan salah satu tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen KPBU melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Dalam penyelesaian tahapan KPBU, apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tahapan KPBU berikutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini, menteri/kepala lembaga/kepala daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha yang memprakarsai KPBU melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)