For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Tim Penilai yang terdiri dari Tim Penilai Pusat, Unit Kerja, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim Penilai bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi pejabat fungsional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mendokumentasikan hasil kerja dan mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

(-)

(-)