on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 3/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan legalitas dan landasan yuridis bagi Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, penataan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Peraturan ini menetapkan 74 (tujuh puluh empat) Desa di Kabupaten Bulungan yang terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan. Penetapan ini didasarkan pada hasil inventarisasi berupa penelusuran dokumen, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta fakta faktual di lapangan, termasuk penerimaan bantuan dana Desa dan alokasi dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Nama Desa dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.