For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 3/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2020Publication Date:13 Mei 2020
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date13 Mei 2020
Publication Date13 Mei 2020
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Timur, Tanjung Selor, Tanjung Palas Tengah, Sesayap Hilir, Tanah Lia, dan Kecamatan Peso Hilir Dalam wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Pasal 4 angka (1) huruf e, menyebutkan bahwa Nama Desa Ardi Mulya, yang seharusnya Nama Desa tersebut tertulis Desa Ardi Mulyo.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan legalitas dan landasan yuridis bagi Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, penataan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini menetapkan 74 (tujuh puluh empat) Desa di Kabupaten Bulungan yang terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan. Penetapan ini didasarkan pada hasil inventarisasi berupa penelusuran dokumen, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta fakta faktual di lapangan, termasuk penerimaan bantuan dana Desa dan alokasi dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nama Desa dan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Semua kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib berpedoman dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)