For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 7/2022 · Perka LKPP No. 7 Tahun 2022 · Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:30 Agustus 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeBantuan Hukum Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date01 September 2022
Publication Date30 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan LKPP bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Penerima Bantuan Hukum dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup Bantuan Hukum: Bantuan hukum yang diberikan meliputi bantuan hukum litigasi (penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan pengujian peraturan perundang-undangan) dan non litigasi (konsultasi hukum dan pendapat hukum).
  2. Penerima Bantuan Hukum: Penerima bantuan hukum adalah Pegawai LKPP dan unit organisasi. Pihak lain dapat diberikan bantuan hukum jika melaksanakan/membantu tugas dan fungsi LKPP dengan persetujuan Kepala LKPP.
  3. Prosedur Permohonan Bantuan Hukum: Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum (unit organisasi di Sekretariat Utama yang memiliki tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum) dengan uraian singkat permasalahan hukum dan dokumen terkait. Dalam hal tertentu, permohonan dapat dilakukan secara lisan dan diikuti dengan permohonan tertulis.
  4. Bantuan Hukum Litigasi:
    • Pidana: Diberikan kepada saksi dalam perkara tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di LKPP. Bantuan hukum meliputi penjelasan hak dan kewajiban saksi, konsultasi hukum, pendampingan, dan koordinasi.
    • Perdata: Diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum terkait tugas kedinasan di LKPP, baik yang akan menimbulkan gugatan maupun yang telah diproses di pengadilan. Bantuan hukum meliputi koordinasi, penyiapan dokumen, surat kuasa, gugatan/jawaban, bukti, saksi/ahli, dan upaya hukum.
    • Tata Usaha Negara: Diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum terkait tugas kedinasan di LKPP, baik yang akan menimbulkan gugatan maupun yang telah menimbulkan gugatan hukum. Bantuan hukum meliputi konsultasi hukum, pendapat hukum, koordinasi, penyiapan dokumen, surat kuasa, gugatan/jawaban, bukti, saksi, dan upaya hukum.
    • Pengujian Peraturan Perundang-undangan: Diberikan kepada unit organisasi atau Kepala LKPP yang menghadapi permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi atau pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung. Bantuan hukum meliputi konsultasi hukum, pendapat hukum, koordinasi, penyiapan dokumen, dan penyusunan keterangan pemerintah/jawaban permohonan.
  5. Bantuan Hukum Non Litigasi:
    • Konsultasi Hukum: Memberikan saran penyelesaian masalah yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
    • Pendapat Hukum: Memberikan telaahan tertulis terhadap permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
  6. Pedoman Penanganan Bantuan Hukum Setelah Putusan Pengadilan: Mengatur tata cara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan rehabilitasi Pegawai LKPP yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
  7. Kerja Sama, Pembinaan, dan Pembiayaan: Pemberi Bantuan Hukum dapat menggunakan Jaksa Pengacara Negara, Arbiter, Konsiliator, Mediator, dan/atau Advokat dengan izin Kepala LKPP. Pembinaan dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, dan penyebarluasan informasi hukum. Biaya pelaksanaan dibebankan pada DIPA LKPP dan sumber anggaran lain yang sah.

(-)

(-)