For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PP 5/2004 · PP No. 5 Tahun 2004 · PP Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2004Publication Date:19 Januari 2004
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2004
Publication Date19 Januari 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seiring dengan adanya jenis PNBP baru, perubahan tarif, dan perubahan struktur organisasi di LIPI. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara dan mengatur bahwa layanan jasa oleh LIPI hanya dapat dilakukan setelah memenuhi jumlah minimal tertentu. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan khusus mengenai pembebasan dan keringanan karcis masuk Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani pada waktu tertentu, yang harus disetujui oleh Kepala LIPI dan Menteri Keuangan. Tarif yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi, yang menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.

(-)

(-)