Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Benteng Pancasila Subang sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. LPPL ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, sementara Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dan mengelola operasional LPPL. Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran bertanggung jawab atas kegiatan penyiaran sehari-hari. LPPL wajib memperoleh perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Program siaran harus memenuhi persyaratan netralitas, tidak memuat unsur yang bertentangan dengan SARA, serta mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan hibah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan penyiaran yang sehat dan mengajukan keberatan terhadap program siaran yang merugikan.