For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lembaga Penyiaran Pubik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 4/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2023Publication Date:31 Juli 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Penyiaran Pubik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date31 Juli 2023
Publication Date31 Juli 2023
Place of EnactmentSubang

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Benteng Pancasila Subang sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. LPPL ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, sementara Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dan mengelola operasional LPPL. Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran bertanggung jawab atas kegiatan penyiaran sehari-hari. LPPL wajib memperoleh perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Program siaran harus memenuhi persyaratan netralitas, tidak memuat unsur yang bertentangan dengan SARA, serta mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan hibah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan penyiaran yang sehat dan mengajukan keberatan terhadap program siaran yang merugikan.

1. Sebelum terbentuknya dan terlaksananya pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Benteng Pancasila Subang berdasarkan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengelolaan atas LPPL Benteng Pancasila Subang. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)