Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan. Retribusi parkir dianggap sebagai sumber PAD yang penting karena pelayanan parkir di tepi jalan umum memerlukan biaya pembangunan sarana dan prasarana. Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, subyek, dan jenis retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan parkir, tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan parkir di tempat parkir. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dengan opsi tarif parkir sekali parkir dan tarif berlangganan bulanan. Pemerintah Pusat/Daerah dan kendaraan dinas tertentu dibebaskan dari retribusi. Retribusi dipungut menggunakan karcis atau SKRD dan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.