Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan peningkatan jaringan jalan dan arus lalu lintas di Kabupaten Tebo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penempatan, pemasangan, dan penertiban rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penetapan penempatan, pemasangan, dan pencabutan rambu-rambu lalu lintas jalan (larangan, perintah, peringatan, dan petunjuk) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Pengaturan penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan dilakukan oleh Kantor Perhubungan Kabupaten Tebo.
3. Penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan oleh penyidik umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
4. Tugas PPNS meliputi serangkaian tindakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk penangkapan dan penahanan.
5. Wewenang PPNS mencakup menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan.