For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2020 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date08 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes. Latar belakang perubahan ini adalah pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dan perdagangan jejaring yang memerlukan perlindungan terkait jarak dan waktu buka antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi antara pelaku usaha dan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Jarak pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan dari pasar tradisional diatur. Pasal 15 mengatur jam kerja pusat perbelanjaan dan toko modern, dengan ketentuan khusus untuk hari besar keagamaan dan libur nasional, serta persyaratan untuk operasional 24 jam. Pasal 17 mengatur pemindahan lokasi usaha yang memerlukan izin baru. Pasal 18A menambahkan kewajiban bagi penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko modern untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 3% dari keuntungan, dengan koordinasi bersama perangkat daerah terkait dan melibatkan masyarakat sekitar.

1. Pasar Tradisional yang ada saat ini yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa diakui keberadaannya. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Izin usaha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku dan didaftarkan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Oline Single Submission.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 dan Pasal 18A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.