on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
Also known as: Permen Ristekdikti 37/2015 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja ITERA yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: ITERA merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. ITERA memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Struktur organisasi ITERA terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan ITERA, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Jurusan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Biro Umum dan Akademik bertugas melaksanakan pelayanan di bidang umum dan akademik, sementara Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.