For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 7/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2005Publication Date:27 April 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date04 Juli 2005
Publication Date27 April 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2005 ini mengatur tentang pedoman pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilandasi oleh perkembangan pembangunan, heterogenitas sosial budaya masyarakat, terutama di kawasan perkotaan, perumahan, dan industri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelurahan: Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi, dan kondisi budaya masyarakat. Desa dapat diusulkan menjadi kelurahan atas usul Pemerintah Desa dan persetujuan BPD kepada Bupati melalui Camat.
  2. Faktor-faktor Pembentukan: Pembentukan kelurahan harus memenuhi faktor-faktor seperti jumlah penduduk (2500-20000 jiwa), luas wilayah yang terjangkau, tata letak wilayah dengan jaringan perhubungan dan komunikasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kondisi sosial budaya yang rukun, dan mata pencaharian yang tetap.
  3. Nama, Batas, dan Pembagian Wilayah: Dalam pembentukan kelurahan harus disebutkan nama, luas wilayah, dan batas kelurahan. Untuk memperlancar pemerintahan, dapat dibentuk beberapa lingkungan.
  4. Pemekaran Kelurahan: Pemekaran kelurahan dapat dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor pembentukan kelurahan.
  5. Pengangkatan Perangkat Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dari desa yang menjadi kelurahan dapat diangkat menjadi PNS atau PTT sesuai peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
  6. Aset Desa: Seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa yang menjadi kelurahan diserahkan dan menjadi milik pemerintah daerah, dikelola melalui APBD dengan memperhatikan kepentingan kelurahan.
  7. Penghapusan dan Penggabungan: Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan mendapatkan persetujuan DPRD.

(-)

(-)