For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025

Also known as: Perwali Kota Manado 1/2025 · Perwali Kota Manado No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Manado Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:17 Maret 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
LocationPemerintah Kota Manado
Effective Date-
Publication Date17 Maret 2025
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kota Manado Tahun 2024 Nomor 6).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, Calon PNS, Pejabat Negara (Wali Kota dan Wakil Wali Kota), Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru. Sementara itu, bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan didasarkan pada akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan batasan masa kerja minimal satu bulan sebelum hari raya atau sebelum bulan Juni untuk mendapatkan tunjangan. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Manado atau sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)