Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kota Manado yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara. Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, Calon PNS, Pejabat Negara (Wali Kota dan Wakil Wali Kota), Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru. Sementara itu, bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan didasarkan pada akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan batasan masa kerja minimal satu bulan sebelum hari raya atau sebelum bulan Juni untuk mendapatkan tunjangan. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Manado atau sumber pembiayaan lain yang sah.